Konsep Penduduk

Yang dimaksud dengan penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.

Pendataan penduduk dilakukan melalui 2 pendekatan yaitu:

a) De Jure
Yaitu mencacah penduduk ditempat mereka biasa tinggal yaitu tempat tempat yang telah dihuni 6 bulan atau lebih atau penduduk yang tinggal kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud menetap.

b) De Facto
Yaitu mencacah penduduk ditempat mereka ditemui oleh petugas pada waktu pencacahan seperti tuna wisma, masyarakat terpencil/suku terasing, penghuni perahu/rumah terapung serta penduduk yang sedang bepergian.

Tulisan yang berhubungan:

Gunakan Facebook untuk memberi komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>