Uang giral terdiri atas rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka, dan tabungan dalam rupiah yang sudah jatuh waktu, yang seluruhnya merupakan simpanan penduduk dalam rupiah pada sistem moneter.
Uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam yang berlaku, tidak termasuk uang kas pada KPKN dan bank umum.
Tulisan yang berhubungan: